surat persetujuan berlayar. 15Muhammad Said Sitompul, 2016, Harmonisasi Pengaturan tentang Kewenangan dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Ikan Di Pelabuhan Belawan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Jurnal Mercatoria ISSN No: 1979 – 8652,. surat persetujuan berlayar

 
 15Muhammad Said Sitompul, 2016, Harmonisasi Pengaturan tentang Kewenangan dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Ikan Di Pelabuhan Belawan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Jurnal Mercatoria ISSN No: 1979 – 8652,surat persetujuan berlayar  28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan

Menerbitkan surat persetujuan berlayar. Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ) dan Masalah Pemeriksaan Kapal Di Laut. Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance}, yaitu: a, Tidak meninggalkan plebuhan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) diterbitkan: b. Tatacara dan blanko Surat Persetujuan Berlayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelayanan Jasa Tambat Labuh h. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ), Pemilik atau Operator Kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format sebagaimana contoh. 2022pmkemenhub028. Pentingnya Surat Persetujuan Berlayar secara khusus diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antar menteri tentang pasokan Batu bara PLN pada 12 Januari 2022, dan seiring dengan. hshodxwdq . Surat Persetujuan Berlayar (Clearance-outj Port Clearance) yang selanjutnya disingkat dengan SPB adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan. 17, 2008 Article 219: Nama Kapal Ship: BERKAT LESTARI: Tanda Panggilan / IMO Call Sign / IMO: POPR / 9046760: Bendera Flag: ID: Nakhoda Master: ALWI: Tonnase Kotor Gross Tonnage: 1128:Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. Penelitian kualitatif berikut memakai pendekatan studi kasus serta bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penerbitan SPB online pada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Indonesia, Kementerian Perhubungan. oleh : dede farlan r nim. dari Syahbandar, dengan Surat . Petugas pelayanan syahbandar memeriksa kelaikan dokumen, fisik dan alat penangkap ikan di kapal perikanan; 3. 003/26/18/DJPL-12 tgl 23 April 2012 Tentang Penyeragaman Format Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Unduh Lampiran ) Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugas melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekeIjaan bawah air, bongkar muat Bentuk dan format serta isi surat persetujuan berlayar (port. Surat Persetujuan Berlayar. Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada Nahkoda-nahkoda yang melanggar aturan. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan. B KEPAL KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA BELAWAN U SILALAHI MH Ca t. Pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakan kapal shifting, pemanduan dan penundaan kapal; 4. 19640424 199803 1 001 Dasar Hukum: Cara M atasi: 1 Pemohon agar mengurus surat dan dokumen kapal yang 2 Pemohon agar melampirkan Surat Persetujuan Kapal Masuk. Instansi : Kementerian Perhubungan. NAMA PELAYANAN : PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) LOKASI : PPS NIZAM ZACHMAN JAKARTA 1. PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI KSOP KELAS I DUMAI. Memenuhi kewajiban di bidang pelayaran lainnya. (3) (4) Pasal 8 (1) Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang telah ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, segera diserahkan kepada pemilik atau. Surat Persetujuan Berlayar dalam proses penerbitannya menyangkut rangkaian kegiatan yang terdiri atas beberapa tahap yang melibatkan pemohon SPB dan para petugas pelayanan dengan variasi waktu di setiap tahapnya. Menerbitkan surat persetujuan berlayar. 00 Penerbitan surat persetujuan berlayar Jumat 6 september 2021 08. Balai Riset dan Observasi Laut Perancak, Jembrana - Bali. maccinibaji@gmail. PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KAPAL PERIKANAN Normalita Eko Putri*, Amiek Soemarmi, Untung Dwi Hananto Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro E-mail : normalitaekoputri@yahoo. Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat persetujuan berlayarPenerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan. SOP Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Proses Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sbb : unduh. Melaksanakan sijil awak kapal. Keluhan serupa sudah muncul sejak tahun 2017. 1 Surat Persetujuan Berlayar merupakan bukti otentik bahwa: 1. Memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; 3. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 20 Januari sampai dengan 20 Maret 2020 di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari. Pasal 10 Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 000. Kapal wisata KLM Teman Baik yang tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (22/7/2023), disorot. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik alat tangkap, dan laik simpan. 3. SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR PORT CLEARANCE No. f. : 19-0002-027-II-SPB-KP-2018 Berdasarkan UU No. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap tiap kapal yang hendak keluar masuk pelabuhan. Keempat hal itu berpotensi dialami kapal ketika berlayar. 1) Dokumen untuk Kapal Cargo. 3/PERMEN-KP/2013, tetapi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang. 154 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Surat Persetujuann Syahbandar (SPS) Online. 5. Republik. m) Sertifikat garis Muat Internasional. Syahbandar; atau b. tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar Pasal 308, Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300. Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17. Menurut Junaidi, sebagai Flag State Control, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui. Sus/2017/PN. Permohonan surat persetujuan berlayar harus dilengkapi dengan : Surat pernyataan nakhoda ; Crew list / daftar ABK . ii. PORT CLEARANCE No. Penerbitan Sertifikasi CPIB f. id. Agar dapat memperoleh SPB, maka kapal yang akan berlayar harus memenuhi beberpa persyaratan, seperti syarat kelaiklautan kapal. ivSementara itu, Ditjen Hubla juga meningkatkan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri. Proses Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar 1) Pemohon Dalam proses Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Master KM. Pencatatan dan Laporan Surat Persetujuan. Syahbandar memeriksa, memvalidasi, dan menandatangani Persetujuan Berlayar; Petugas mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Pengguna Jasa; Pengguna Jasa menerima Surat Persetujuan Berlayar; Waktu Penyelesaian. com; atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah. -5- Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap tiap kapal yang hendak keluar masuk pelabuhan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 18 kapal ekspor batu bara. com ABTRAK Kapal Perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar. Dokumen kapal, terdiri dari: Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI. ( 1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh: a. Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. BAB VI PENGAWASAN Pasal 29 Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan _pengawasan terknis terhadap pelaksanaan Peraturan. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dibagi menjadi 3 bagian (1) Pidana, (2) Perdata, (3) Administratif. 16. 17 Tahun 2008 Pasal 213 bahwa : 1. 5 halaman. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UK. SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) TERKAIT PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN SKRIPSI Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Sosial pada Konsentrasi Manajemen Publik Program. 6. Penelitian kualitatif berikut memakai pendekatan studi kasus serta bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penerbitan SPB online pada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya. Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan workshop Implementasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di. Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance}, yaitu: a, Tidak meninggalkan plebuhan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) diterbitkan: b. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan danjatau perairan dengan batas-batas tertentu sebagaiSurat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Pasal 5 (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, adalah pejabat/ petugas yang berwenang menangani. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Surat persetujuan berlayar (SPB) itu sendiri adalah Dokumen Negara yang di keluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan. Faktor yang sangat menentukan suatu keberhasilan pelayanan adalah sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan. Peraturan Pemerintah No. b. Baru kemarin sekira awal Januari 2017, KM Zahro Expres terbakar dalam perjalannya menuju Pulau Tidung di Kepualuan Seribu yang menewaskan puluhan orang, belasan luka-luka, dan belasan lainnya hilang, sementara sisanya sekitar. maccinibaji@gmail. Kementerian Perhubungan Permenhub No. sop clearance out . 6 menerbitkan surat persetujuan berlayar. laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar/Berlabuh (SPB) yang di keluarkan oleh syahbandar agar dapat berlayar ataupun berlabuh. Syahbandar akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar apabila kapal yang telah diperiksa laik laut, laik tangkap dan laik simpan,” ujarnya. Kementerian Pertanian RI. polis. 2. Sebab, kapal itu tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan. 1 Pengaruh Surat Persetujuan Berlayar 1. PM 28 tahun 2022. Surat Persetujuan Berlayar , yang selanjutnya disingkat SPB , adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap , dan laik simpan. Pelayanan Floating Repear. Undang-Undang R. 100% (1) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 672 tayangan. Komputer 2. Faktor yang sangat menentukan suatu keberhasilan pelayanan adalah sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan. pelayaran. Surat Persetujuan Berlayar dalam proses penerbitannya menyangkut rangkaian kegiatan yang terdiri atas beberapa tahap yang melibatkan pemohon SPB dan para petugas pelayanan dengan variasi waktu di setiap tahapnya. Penelitian kualitatif berikut memakai pendekatan studi kasus serta bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penerbitan SPB online pada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Persetujuan Berlayar 5. Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah “Setiap Kapal yang Berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” Bahwa bunyi Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah “Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi Surat Pertujuan Berlayar yangTesis yang berjudul “Implementasi Kebijakan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru” ini penulis tulis dan ajukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat menamatkan studi dan sekaligus memperoleh gelar Magister Strata Dua. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan. SPB : Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan. Pemohon Olah gerak kapal dalam rangka Seatrial harus melampirkan PNBP. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. 00 Pengecekan Dokumen Kapal sebelum penerbitan SPB Sabtu 7 september 2021 08. 1. Peraturan Pemerintah Nomor. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis prosedur Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat standar pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di Kesyahbandaran PPS Kendari. 8,. DASAR HUKUM 1. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjambi. Tata Cara. penerbitan surat persetujuan berlayar dan/ atau surat · persetujuan olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); d. Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal. Jakarta- Memastikan kelaiklautan kapal sebagai komponen persyaratan paling penting yang harus terpenuhi di kapal sebelum diberikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk mewujudkan keselamatan pelayaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) T. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Surat Edaran No. dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal. Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan meliputi Kapal berbendera Indonesia yang surat dan dokumen kapal diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Sinaga, SimaFellica (2016) Evaluasi Penerapan Surat Persetujuan Berlayar Terhadap Proses Akhir Kelaiklautan Kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang, Bandar Lampung. 00 Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Minggu 12 Desember 2021 08. surat persetujuan berlayar. Surat persetujuan berlayar (SPB) itu sendiri adalah Dokumen Negara yang di keluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan. go. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ), Pemilik atau Operator Kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format sebagaimana contoh Lampiran I pada KM. Berkas permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) diserahkan kepada Syahbandar setelah semua kegiatan di atas kapal selesai dan kapal siap untuk berlayar yang dinyatakan dalam surat Prosedur Memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Surat Persetujuan Berlayar/Berlabuh (SPB), maka kapal yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan yaitu syarat kelaiklautan kapal. 51 tahun 2002 tentang perkapalan Menurut Undang-Undang diatas, yang dimaksud Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratanlaunching inovasi pelayanan “laju layar” pada penerbitan surat persetujuan berlayar (spb) di ppn kwandang Rabu 6 Oktober 2021, Kepala PPN Kwandang, Yanwar Amri Yasman, S. Judul Asli. (3) (4) Pasal 8 (1) Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang telah ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, segera diserahkan kepada pemilik atau. 8. Kapal berangkat dari Pelabuhan Pelindo dengan tujuan Tanjung Pinang sekitar pukul 10. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang berlayar Referensi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. capt. Kapal-kapal yang dilarang berlayar ini dapat dipertimbangkan untuk berlayar lagi jika telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan di atas dock dan memenuhi persyaratan kelaiklautan. Petugas pelayanan syahbandar memeriksa keberangkatannya kepada syahbandar agar mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (4) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jakarta – Saat ini masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 4. Informasi Dokumen klik untuk memperluas informasi dokumen. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam proses penerbitan SPB pemilik wajib segera menggerakkan kapal atau operator kapal mengajukan untuk berlayar meninggalkan permohonan secara tertulis kepada pelabuhan sesuai dengan waktu tolak Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang berlayar. Kepala. 100% (1) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 1K tayangan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit. Lihat Juga. Proses Tahapan dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat dijadikan sebagai acuan/dasar untuk kapal perikanan berlayar yang legal secara hukum, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak dapat diterbitkan. ABSTRAK Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan. f. 1. Pelayanan SPB merupakan salah satu bentuk. 2. Penerbitan surat persetujuan berlayar (port clearence) adalah suatu. verifikasi/persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat<br /> (2) diterbitkan a/eh-masing-masing instansi pemerintah<br /> terkait, Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan<br /> Berlayar (SPB). Dokumen kapal, terdiri dari: SIUP, SIPI ,Pas kecil/besar, SertifikatKesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, BukuKesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, 3. 4 Pelaksanaan Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG). Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 4. 1. com ABTRAK Kapal Perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar. Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Jika ditemukan adanya defisiensi atau kekurangan persyaratan, kapal tidak boleh beroperasi hingga semua ketentuan terpenuhi. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan Penyediaan sarana pengaduan melalui kotak saran/aduan dan contact person pelayanan di gedung pelayanan; Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Palabuhanratu sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan; Proses Tahapan dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat dijadikan sebagai acuan/dasar untuk kapal perikanan berlayar yang legal secara hukum, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak dapat diterbitkan. Surat Persetujuan Berlayar ditandatangani 3 Menit Surat Persetujuan Berlayar diarsipkan 6 Menerima Surat Persetujuan Berlayar. seksi tertib bandar. 00 Pengecekan Dokumen Kapal sebelum penerbitan SPB Minggu 8 september 2021 08. Setiap Surat Persetujuan Berlayar dapat di berikan Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, bahwa terjadi ketidakharmonisan (disharmonisasi) peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta termasuk peraturan dibawahnya, dan Keabsahan (legitimasi) Surat Persetujuan Berlayar Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang berlayar. Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pengisian BBM Non Subsidi 9.